“Kerugian negara sebesar Rp228 juta telah kami serahkan kepada JPU. Kami berharap hal tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan,” kata Epandri.
Diketahui, perkara ini menjerat empat orang terdakwa, yakni dr. Rheyco Victoria, mantan Direktur RSUD Rejang Lebong selaku pengguna anggaran, Yudha Putrado, Direktur CV Agapi Mitra, Dwi Prasetiyo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD anggaran 2022–2023, dan Rianto, ASN RSUD Rejang Lebong yang juga pemilik CV Agapi Mitra.
Tiga terdakwa lainnya telah lebih dahulu di vonis. Yudha Putrado dan dr. Rheyco Victoria masing-masing di jatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, sementara Dwi Prasetiyo di vonis 1 tahun penjara.
Majelis hakim di jadwalkan akan membacakan putusan terhadap terdakwa Rianto pada sidang yang di gelar 5 Februari mendatang. (Anggi Pranata)












