Namun, usai pelatihan, keberangkatan ke Jepang tak kunjung terealisasi. Ketua LPK C.I berinisial DW kembali meminta tambahan biaya sebesar Rp45 juta dengan alasan mengikuti program non-skill agar proses keberangkatan dipercepat. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi DW.
Setelah menunggu sekitar enam bulan, para korban akhirnya diberangkatkan ke Jepang pada 6 Januari 2023. Ironisnya, keberangkatan hanya menggunakan paspor dan visa kunjungan yang berlaku tiga bulan. Setibanya di Jepang, para korban tidak memperoleh pekerjaan sebagaimana dijanjikan dan justru terlantar hingga hampir tiga tahun.
Berdasarkan fakta tersebut, Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bengkulu menetapkan DW sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain ijazah korban, dokumen perizinan LPK, akta pendirian yayasan, surat keputusan kementerian, serta perjanjian kerja sama dengan pihak asing.
“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ichsan Nur.
Kapolda Bengkulu menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas praktik perdagangan orang, khususnya yang memanfaatkan iming-iming penempatan kerja ke luar negeri.












