BENGKULUTERKINI.ID – Polda Bengkulu mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu periode 2023 hingga Mei 2025. Selain tiga tersangka yang telah ditetapkan, penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati serta memuluskan praktik suap dan gratifikasi tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menghitung total uang gratifikasi dari proses penerimaan PHL mencapai sekitar Rp 9,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, S.Ik melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, S.Ik menyatakan bahwa pengungkapan perkara belum berhenti pada tiga tersangka dari unsur direksi.
“Setelah penetapan tiga tersangka dari kluster Direksi Perumda Tirta Hidayah, penyidik menemukan indikasi adanya peran pihak lain. Saat ini peran masing-masing pihak tersebut tengah kami dalami,” ujar Kompol Syahir Fuad, Senin (18/1/2026).
Ia menambahkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak tersebut.
“Pada hari Senin, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan para saksi untuk pendalaman perkara,” jelasnya.












