Berkas perkara ketiga tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selanjutnya, perkara ini tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam konstruksi perkara, ketiga tersangka diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang calon Pegawai Harian Lepas. Sebagai imbalannya, Direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang tersebut sebagai PHL.
Penyidik menegaskan, pengusutan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini dimintai pertanggungjawaban hukum. (Anggi Pranata)












