Ichsan menjelaskan, salah satu aspek penting dalam perkara ini adalah proses hukum yang telah diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan. Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh pihak terlapor berinisial EF untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta prosedur penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Namun dalam putusannya, pengadilan menolak permohonan praperadilan tersebut.
“Perlu dipahami oleh publik, perkara ini sudah pernah diuji melalui praperadilan. Dalam putusannya, pihak EF dinyatakan kalah. Saat ini perkara tersebut sudah memasuki sidang ketiga, dan insya Allah hari Kamis depan akan digelar sidang keempat,” jelasnya.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, lanjut Ichsan, maka penetapan tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Bengkulu dinyatakan sah secara hukum dan proses perkara tetap berlanjut.
Polda Bengkulu menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Penyidik tetap berfokus pada pembuktian materiil berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan opini yang berkembang di media sosial. Saat ini kita menunggu proses persidangan hingga adanya keputusan dari pengadilan,” pungkasnya.












