Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.
“Ancaman pidana cukup berat karena barang bukti yang dikuasai tersangka melebihi lima gram,” tegas AKP Yudha.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah hasil pemeriksaan laboratorium dari BPOM keluar dan disaksikan oleh jaksa penuntut umum sebagai bentuk transparansi serta untuk menjamin keabsahan proses hukum.
“Seluruh tahapan kami lakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Polda Bengkulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Menurut AKP Yudha, penanganan perkara narkoba tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus dilanjutkan hingga proses persidangan dan pemusnahan barang bukti.
“Tujuan akhirnya adalah memutus mata rantai peredaran narkotika dan memberikan efek jera kepada pelaku,” pungkasnya. (Anggi Pranata)












