Dalam proses pengusutan, penyidik turut memeriksa saksi dari pihak sekolah yang dinilai memiliki informasi terkait kejadian tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi di lingkungan pendidikan tempat peristiwa berlangsung.
“Saksi-saksi dari pihak sekolah yang dianggap mengetahui seperti apa kejadian dugaan pengeroyokan tersebut hari ini sudah mulai kami periksa,” tambah Sujud.
Saat pemeriksaan berlangsung, pihak sekolah juga menyerahkan dokumen berupa surat perjanjian perdamaian antara korban dan terduga pelaku. Surat tersebut dibuat dan disaksikan oleh pihak sekolah sebagai bentuk penyelesaian internal.
Meski demikian, Sujud menegaskan bahwa keberadaan surat perdamaian tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kepolisian tetap akan mendalami peristiwa tersebut untuk memastikan kebenaran berdasarkan fakta hukum.
“Walaupun sudah ada surat perjanjian perdamaian, kami tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah dan mendalami kejadian ini,” tegasnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Barang bukti tersebut antara lain baju seragam pramuka milik korban serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di area sekolah.










