“Barang bukti sudah kami amankan, di antaranya baju seragam pramuka milik korban serta rekaman CCTV yang ada di sekolah,” kata Sujud.
Ia menambahkan, rekaman CCTV diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas terkait waktu, lokasi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut.
Sujud menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif, dengan tetap memperhatikan status para pihak yang masih berusia anak dan berstatus pelajar. Oleh karena itu, kepolisian berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak dalam setiap tahapan proses hukum.
“Pada dasarnya laporan ini sudah kami tindak lanjuti. Namun tentu harus diperhatikan bahwa terduga pelaku adalah anak yang masih berstatus sebagai pelajar,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan perkara yang melibatkan anak, penyidik wajib mengupayakan diversi atau penyelesaian perkara di luar jalur peradilan pidana melalui pendekatan perdamaian antara kedua belah pihak.
“Pada tahap penyidikan, kami wajib melakukan diversi. Diversi itu maksudnya kami wajib membuka ruang perdamaian antara kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” pungkas Sujud. (Anggi Pranata)










