“Tahap selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi dan pihak terkait lainnya,” ungkap Revi.
Terkait kemungkinan pasal yang akan dikenakan, pihak kepolisian menegaskan belum dapat menyimpulkannya. Penentuan pasal masih dalam tahap kajian dan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan saksi serta fakta yang ditemukan di lapangan.
“Soal pasal, kami masih melakukan kajian. Kami tidak ingin tergesa-gesa, karena baru mendengarkan keterangan dari pelapor,” jelasnya.
Revi menjelaskan kehati-hatian dalam menetapkan pasal hukum menjadi hal penting agar penerapan hukum benar-benar sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
“Kami ingin memastikan pasal yang diterapkan nanti benar-benar tepat dan tidak keliru,” tegas Revi.
Berdasarkan laporan awal, aksi protes tersebut diduga melibatkan lebih dari satu orang sopir. Hal ini menjadi salah satu poin yang akan didalami oleh penyidik dalam proses penyelidikan.
“Dari kronologi yang disampaikan, sopir yang dilaporkan lebih dari satu orang,” katanya.
Selain sopir pengangkut sampah, kepolisian memastikan seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian akan dimintai keterangan, termasuk pihak Pemerintah Kota Bengkulu dan anggota Satpol PP yang bertugas saat itu.
“Semua saksi yang ada di lokasi akan kami mintai keterangan, mulai dari sopir, pihak Pemkot, hingga rekan-rekan Satpol PP,” pungkas Revi. (Anggi Pranata)












