BENGKULUTERKINI.ID – Jajaran Reskrim Polsek Sukaraja Kabupaten Seluma, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP). Ketiga pelaku, AS (19), MR (21), dan Rs (13), menjadi terduga terlibat dalam pencurian motor milik Ahmad Agung (14) di Kota Bengkulu pada 22 Agustus.
Menurut Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, S.I.K, M.I.K, pihaknya tidak menahan satu tersangka, Rs, karena masih di bawah umur. Namun, ia tetap mereka kenakan wajib lapor. Pihak kepolisian hanya menahan dua pelaku lain, AS dan MR, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk satu tersangka kita kenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berlanjut begitu juga dua tersangka ditahan,” tegas AKBP Bonar.