“Hari ini kita memberikan jawaban atas permohonan praperadilan dari pemohon. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik,” ujar Kombes Pol Pambudi.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Fismondev telah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Prosedur yang kami jalankan sudah benar. Pada prinsipnya, praperadilan ini memang merupakan hak pemohon untuk mengajukan gugatan atas hal-hal yang mereka anggap belum sesuai,” jelasnya.
Berdasarkan jawaban tersebut, pihak termohon meminta kepada hakim tunggal praperadilan agar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.












