Sementara itu, dari pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Hotma T. Sihombing SH, menyampaikan bahwa pokok persoalan yang seharusnya diuji dalam praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.
“Yang harus diuji dalam kasus ini adalah penetapan tersangka, karena berdasarkan aturan atau SOP permohonan kredit di atas Rp1 miliar seharusnya disetujui oleh kantor pusat, bukan oleh cabang pembantu,” tegas pihak pemohon.
Sebagaimana diketahui, Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka masing-masing berinisial YM selaku Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, YS selaku Account Officer, DS selaku Account Officer, serta YG selaku Analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.












