Sidang praperadilan ini diperiksa secara terpisah oleh tiga hakim berbeda. Hakim Muhamad Iman memutus permohonan praperadilan atas nama tersangka Dendy Ario. Hakim Feri Deliansyah memutus perkara tersangka Yosi Indarti, sementara Hakim Dini Anggraini memutus permohonan praperadilan tersangka Yogi Purnama Putra.
“Perkara Nomor 10, 11, dan 12/Pid.Pra/2025/PN Bgl tertanggal 29 Desember 2025, seluruhnya dinyatakan ditolak,” ujar masing-masing hakim dalam amar putusannya.
Dengan penolakan tersebut, status ketiga tersangka tetap sah dan proses hukum terhadap mereka akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.












