<strong>BENGKULUTERKINI.ID</strong> - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kepahiang. Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh penyidik Subdit Financial Monitoring and Development (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu dinyatakan sah menurut hukum. Putusan praperadilan dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Bengkulu pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<!--nextpage--> Sidang praperadilan ini diperiksa secara terpisah oleh tiga hakim berbeda. Hakim Muhamad Iman memutus permohonan praperadilan atas nama tersangka Dendy Ario. Hakim Feri Deliansyah memutus perkara tersangka Yosi Indarti, sementara Hakim Dini Anggraini memutus permohonan praperadilan tersangka Yogi Purnama Putra. “Perkara Nomor 10, 11, dan 12/Pid.Pra/2025/PN Bgl tertanggal 29 Desember 2025, seluruhnya dinyatakan ditolak,” ujar masing-masing hakim dalam amar putusannya.<!--more--> Dengan penolakan tersebut, status ketiga tersangka tetap sah dan proses hukum terhadap mereka akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.<!--nextpage--> Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Hotma T. Sihombing, membenarkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya telah ditolak. Meski menghormati putusan hakim, ia menyatakan tetap menyayangkan hasil tersebut karena menilai masih terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka. “Benar, praperadilan untuk tiga tersangka telah ditolak. Hakim berpendapat tindakan penyidik Polda Bengkulu sudah sesuai aturan. Namun kami tetap mencatat adanya hal-hal yang menurut kami patut dipertanyakan,” kata Hotma. Di sisi lain, satu tersangka lainnya, yakni Yuliana Maitimu yang menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang, masih menjalani proses praperadilan. Hingga saat ini, perkara tersebut belum diputus dan masih berada pada tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Bengkulu.<!--nextpage--> “Yang sudah diputus baru tiga tersangka. Untuk satu tersangka lainnya, proses persidangan masih berjalan dan belum ada putusan,” pungkas Hotma. (Anggi Pranata)