<strong>BENGKULUTERKINI.ID</strong> - Dugaan tindak kekerasan di lingkungan akademik mencuat ke publik setelah seorang profesor di salah satu perguruan tinggi negeri di Provinsi Bengkulu melaporkan dekan fakultas tempatnya mengajar ke kepolisian. Profesor bernama Wahyu Widada (56) secara resmi melaporkan AR, dekan fakultas di kampus tersebut, ke Polsek Muara Bangkahulu atas dugaan penganiayaan yang terjadi di ruang kerja dekan pada pekan ini. Peristiwa itu disebut berawal dari persoalan administratif kampus, yakni penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) yang hingga kini belum dilakukan terhadap korban. BKD sendiri merupakan komponen penting dalam sistem penilaian kinerja dosen, yang berpengaruh pada hak profesional dan tunjangan. Menurut penuturan Wahyu, ia mendatangi ruang kerja dekan dengan maksud mempertanyakan alasan keterlambatan penilaian BKD miliknya. Ia mengklaim datang secara baik-baik dan berharap mendapatkan penjelasan atau solusi.<!--more--> Namun, situasi justru berkembang di luar dugaan. Wahyu mengaku mendapat respons bernada tinggi disertai ucapan kasar dari terlapor. “Saya hanya bertanya kenapa BKD saya belum dinilai, tapi yang saya terima justru kemarahan,” kata Wahyu saat ditemui, Sabtu (7/2/2026). Ia menyebut AR menolak membahas persoalan tersebut dan bahkan menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak pantas dalam konteks akademik.<!--nextpage--> “Dia bilang tidak mau berurusan dengan saya,” ungkap Wahyu. Setelah itu, terlapor disebut masuk ke kamar mandi yang berada di dalam ruang dekan. Wahyu mengaku tetap menunggu di ruangan tersebut karena berharap persoalan bisa diselesaikan secara profesional. Beberapa saat kemudian, ketegangan kembali terjadi. Saat AR keluar dan mendapati Wahyu masih berada di ruangan, percakapan kembali berlangsung namun tetap tanpa solusi. Tak lama berselang, insiden fisik diduga terjadi. Wahyu menuturkan bahwa dirinya ditarik paksa, dicekik, dan didorong ke arah pintu hingga mengalami luka cakar di leher serta goresan di tangan kanan. “Baju saya ditarik, saya dicekik, lalu didorong,” ujarnya. Pasca kejadian tersebut, Wahyu mengaku sempat menempuh jalur internal kampus dengan menemui pimpinan universitas, termasuk rektor dan wakil rektor II. Namun, upaya mediasi tersebut tidak menghasilkan penyelesaian. Merasa hak dan martabatnya sebagai akademisi dilanggar, Wahyu akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, AR menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena sedang berada di luar kota. “Saya sedang di Curup, kemungkinan balik besok sore. Mungkin bisa ke kepolisian saja,” ujar AR singkat melalui pesan WhatsApp.<!--nextpage--> Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya. (Anggi Pranata)