“Karena tidak ada itikad baik, maka per tanggal 27 Desember 2025, auning dan kios tersebut resmi kita ambil alih,” tegasnya.
Ironisnya, dalam proses penempelan surat, petugas justru menemukan berbagai pelanggaran. Sejumlah kios di ketahui di sewakan atau di kontrakkan kepada pihak lain secara ilegal. Bahkan, ada kios yang terang-terangan memasang spanduk bertuliskan “kios di kontrakkan”.
Tak hanya itu, petugas juga mendapati pedagang yang membuka lapak baru di ruas jalan masuk pasar, membuat akses pengunjung menjadi sempit dan semrawut. Ada pula auning terbuka yang di ubah sepihak menjadi kios tertutup tanpa izin.












