Dalam uraian jaksa, transaksi transfer itu terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 dengan nominal bervariasi. Dana disebut bersumber dari rekening atas nama Agusman. Tak hanya itu, saksi juga mengungkap adanya transfer berulang dari rekening PT IBP ke rekening pribadi Imam Sumantri.
Dari internal perusahaan, Hasan Sabihi menegaskan bahwa mekanisme pembayaran pekerjaan Sucofindo telah diatur secara tegas dalam regulasi dan kode etik perusahaan.
“Berdasarkan aturan Sucofindo dan juga kode etik, uang dari konsumen bisa dibayarkan di awal, namun harus masuk ke rekening resmi Sucofindo, bukan ke rekening pribadi. Kalau itu terjadi, maka itu melanggar,” tegas Hasan di depan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Hendra dari Kementerian ESDM memaparkan persoalan administratif terkait pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Ia menjelaskan bahwa pengajuan RKAB sebelumnya sempat ditolak karena persyaratan belum terpenuhi.
“Setahu saya, kalau pengajuan penerbitan RKAB ditolak karena tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa diajukan lagi jika syarat belum dipenuhi,” jelas Hendra.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa pada pengajuan berikutnya, perusahaan langsung mengajukan dokumen kepada Direktur Teknik yang saat itu dijabat Sunandiyo. Fakta ini menjadi bagian penting yang didalami jaksa, termasuk kaitannya dengan dokumen AMDAL yang disebut bermasalah dalam konstruksi perkara.












