“Kalau saya lihat, hampir semuanya melanggar sekitar dua meter. Namun kita tetap cek dulu perda lama, apakah ketentuannya 20 meter atau 18 meter, karena bisa saja bangunan ini sudah ada sejak tahun 80-an,” ujar Noprisman.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bengkulu tidak ingin serta-merta merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan menelusuri kembali regulasi lama yang berlaku pada saat bangunan tersebut didirikan sebelum mengambil langkah penindakan lanjutan.
Meski demikian, Noprisman menegaskan bahwa bangunan tambahan baru, seperti auning yang menutup trotoar, sudah jelas melanggar aturan. Selain tidak sesuai peruntukan, keberadaan bangunan tersebut juga mengganggu hak pejalan kaki.












