Pada hari Jumat, jam kerja tetap di mulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Tak hanya mengatur waktu kerja, kebijakan ini juga mencakup penyesuaian Pakaian Dinas Harian (PDH). Selama Ramadan, ASN beragama Islam di anjurkan mengenakan busana muslim.
Adapun ASN non-muslim di perkenankan menyesuaikan, baik dengan busana muslim maupun pakaian bebas yang tetap sopan dan sesuai norma kedinasan.
Medy menegaskan bahwa perubahan jam kerja bukan alasan untuk menurunkan produktivitas. Seluruh perangkat daerah, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tingkat kelurahan, di minta menjadikan surat edaran tersebut sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas selama Ramadan.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bengkulu berharap pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, sekaligus menciptakan suasana kerja yang kondusif dan selaras dengan semangat bulan suci Ramadan 2026. (Firman Triadinata)












