BENGKULUTERKINI.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengambil tindakan tegas dengan mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) puluhan juru parkir (jukir) di kawasan Pasar Panorama.
Langkah ini diambil setelah para jukir terbukti menyalahgunakan lahan parkir dengan mengalihfungsikannya menjadi tempat berdagang.
Penindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan penertiban terpadu pedagang kaki lima (PKL) yang menempati daerah milik jalan (DMJ) di sepanjang Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing, Selasa (13/1/2026).
Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyisiran sekaligus meminta keterangan dari para PKL yang masih berjualan di badan jalan maupun area parkir.
“Hasil penyisiran kami menemukan banyak titik parkir yang tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya. Lahan parkir justru berubah menjadi lapak dagang,” ujar Indra.
Dalam penertiban tersebut, Bapenda mendapati sejumlah jukir tidak menjalankan tugas parkir, melainkan menerima setoran rutin dari pedagang. Nilai setoran pun bervariasi, bahkan ada yang mencapai puluhan ribu rupiah per hari.
“Di Jalan Belimbing tercatat 15 jukir, dan hampir setengahnya menyewakan lahan parkir kepada pedagang. Sementara di Jalan Kedondong ada 8 jukir yang melakukan hal serupa. Jika ditotal, pelanggarannya hampir 70 persen,” ungkapnya.












