BENGKULUTERKINI.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengambil tindakan tegas dengan mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) puluhan juru parkir (jukir) di kawasan Pasar Panorama.
Langkah ini diambil setelah para jukir terbukti menyalahgunakan lahan parkir dengan mengalihfungsikannya menjadi tempat berdagang.
Penindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan penertiban terpadu pedagang kaki lima (PKL) yang menempati daerah milik jalan (DMJ) di sepanjang Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing, Selasa (13/1/2026).
Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyisiran sekaligus meminta keterangan dari para PKL yang masih berjualan di badan jalan maupun area parkir.












