Indra menambahkan, sebelum pencabutan SPT dilakukan, Bapenda telah melayangkan dua kali surat peringatan. Namun, setelah observasi lanjutan pada 10 Januari, pelanggaran masih terus ditemukan sehingga sanksi tegas harus diterapkan.
“Kami juga menemukan jukir yang namanya tidak sesuai dengan SPT, bahkan ada yang menyetor hingga Rp120 ribu per hari kepada pemilik SPT. Kondisi ini jelas tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ke depan, Bapenda memastikan titik-titik parkir yang rawan kembali disalahgunakan akan diisi oleh jukir baru yang patuh aturan. Upaya ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan parkir sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor parkir. (Firman Triadinata)












