Terkait keberadaan bangunan liar yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di kawasan tersebut, Perindag akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk penanganan lebih lanjut.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya menjadikan Bengkulu sebagai kota yang lebih tertata, nyaman, dan ramah bagi semua pihak pada tahun 2026, tanpa mengesampingkan kepentingan dan kesejahteraan para pelaku usaha kecil. (Firman Triadinata)












