“Seluruh pedagang sudah kami inventarisir dan kami siapkan lapak di dalam PTM. Untuk lapak kering sendiri masih tersedia sekitar 100 unit, jadi sangat mencukupi,” ujar Alex.
Tidak hanya menyediakan tempat, Perdagrin juga telah melakukan penataan melalui sistem zonasi agar aktivitas perdagangan di PTM lebih tertib dan nyaman. Zonasi tersebut disesuaikan dengan jenis dagangan, seperti kuliner, aksesori, serta usaha lainnya.
Sebagai bentuk dukungan dan keringanan bagi pedagang yang direlokasi, Pemkot Bengkulu memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan retribusi selama tiga bulan pertama.
“Kebijakan dari Wali Kota jelas, pedagang yang masuk ke PTM tidak dikenakan retribusi selama tiga bulan. Untuk sewa juga belum diberlakukan, hanya ketentuan lain yang tetap harus dipatuhi,” jelasnya.












