BENGKULUTERKINI.ID – Perubahan status kini resmi melekat pada 148 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Bengkulu. Usai dilantik secara serentak beberapa waktu lalu, ratusan PPPK-PW tersebut menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Momentum penyerahan SK ini menjadi penegasan bahwa para pegawai tersebut tidak lagi berstatus Tenaga Harian Lepas (THL), melainkan ASN dengan tanggung jawab dan kewajiban yang lebih besar.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bengkulu, H. Mustarani Abidin, menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas dan fungsi sebagai ASN PPPK-PW.












