“Sekarang ini mereka bukan lagi THL, tetapi sudah resmi menjadi ASN PPPK Paruh Waktu,” ujar Mustarani usai penyerahan SK, Selasa (6/1/2025).
Menurutnya, perubahan status tersebut harus diikuti dengan perubahan pola kerja dan sikap profesional. Setiap PPPK-PW, khususnya yang bertugas di lingkungan Setwan, dituntut memahami tugas, fungsi, serta tanggung jawab yang diemban.
“Tiga hal itu menjadi kunci utama dalam memberikan kinerja terbaik,” tegasnya.
Mustarani menjelaskan, kinerja para PPPK-PW akan dievaluasi secara berkala setiap tahun. Oleh karena itu, sejak awal para pegawai diminta menunjukkan dedikasi dan pengabdian maksimal dalam mendukung kinerja lembaga legislatif.












