<strong>BENGKULUTERKINI.ID</strong> - Perubahan status kini resmi melekat pada 148 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Bengkulu. Usai dilantik secara serentak beberapa waktu lalu, ratusan PPPK-PW tersebut menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Momentum penyerahan SK ini menjadi penegasan bahwa para pegawai tersebut tidak lagi berstatus Tenaga Harian Lepas (THL), melainkan ASN dengan tanggung jawab dan kewajiban yang lebih besar. Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bengkulu, H. Mustarani Abidin, menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas dan fungsi sebagai ASN PPPK-PW.<!--nextpage--> “Sekarang ini mereka bukan lagi THL, tetapi sudah resmi menjadi ASN PPPK Paruh Waktu,” ujar Mustarani usai penyerahan SK, Selasa (6/1/2025).<!--more--> Menurutnya, perubahan status tersebut harus diikuti dengan perubahan pola kerja dan sikap profesional. Setiap PPPK-PW, khususnya yang bertugas di lingkungan Setwan, dituntut memahami tugas, fungsi, serta tanggung jawab yang diemban. “Tiga hal itu menjadi kunci utama dalam memberikan kinerja terbaik,” tegasnya. Mustarani menjelaskan, kinerja para PPPK-PW akan dievaluasi secara berkala setiap tahun. Oleh karena itu, sejak awal para pegawai diminta menunjukkan dedikasi dan pengabdian maksimal dalam mendukung kinerja lembaga legislatif.<!--nextpage--> “Jumlahnya ada 148 orang. Saya berharap semuanya bisa memberikan kontribusi terbaik bagi Setwan DPRD Provinsi Bengkulu,” kata Mustarani. Pasca penerimaan SK, para PPPK-PW akan diberikan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar penempatan kerja sesuai kebutuhan organisasi. “Saat sudah ditempatkan nanti, bekerjalah dengan sungguh-sungguh, patuhi perintah atasan, dan bangun kerja sama yang baik dengan seluruh pegawai,” pesannya. Terkait hak kepegawaian, Mustarani menyebutkan besaran gaji PPPK-PW diperkirakan masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp2 juta per bulan. Namun demikian, sebagai ASN, PPPK-PW juga berpeluang memperoleh hak lain seperti Dinas Luar (DL).<!--nextpage--> “Karena sudah termasuk ASN, ke depan tidak menutup kemungkinan mereka juga mendapatkan kesempatan tugas dinas luar,” pungkas Mustarani. (Anggi Pranata)