Sementara itu, mantan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,413 miliar dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis terberat dijatuhkan kepada mantan Sekretaris DPRD Kepahiang, Roland Yudistira. Ia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2022–2023, Didi Rinaldi, dijatuhi pidana 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp7,073 miliar subsider 2 tahun penjara.
Untuk mantan Bendahara Pengeluaran tahun 2021, Yusrinaldi, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.
Sementara lima terdakwa lainnya yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019–2024, yakni RM Johanda, Joko Triono, Budi Hartono, dan Nanto Usni, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, mereka juga dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nominal bervariasi antara Rp514 juta hingga Rp700 juta dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara.












