Adapun Maryatun divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp72,8 juta dengan subsider 1 tahun penjara.
Siap.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Atas putusan majelis hakim hari ini, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap hukum berikutnya,” ujar Febrianto kepada wartawan.
Menurutnya, sikap tersebut diambil karena jaksa perlu mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk perbandingan antara tuntutan yang diajukan JPU dengan vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu amar dan pertimbangan putusan secara menyeluruh. Setelah itu baru kami tentukan apakah putusan ini diterima atau akan ditempuh upaya hukum lanjutan,” jelasnya.
Febrianto juga menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius Kejaksaan mengingat besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
“Kerugian negara dalam perkara ini cukup besar, sehingga tentu menjadi bahan pertimbangan penting bagi kami dalam menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.












