Saksi menjelaskan bahwa kredit Term Loan 2 senilai Rp21.572.000.000 digunakan untuk refinancing atas dana yang sebelumnya telah lebih dahulu ditalangi oleh para pemegang saham menggunakan dana pribadi. Dana talangan tersebut dipakai untuk mendukung pembangunan proyek PTM dan Mega Mall Bengkulu sebelum fasilitas kredit perbankan cair.
Dengan demikian, aliran dana kepada pemegang saham disebut sebagai bentuk pengembalian sebagian modal yang telah mereka keluarkan, bukan sebagai transaksi fiktif atau penyalahgunaan kredit.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa seluruh proses pengajuan kredit refinancing telah memenuhi persyaratan administrasi dan prinsip kehati-hatian perbankan. Dokumen pendukung, termasuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bengkulu dan PT Dwisaha JO PT Tigadi Lestari, telah dilampirkan sejak awal.












