Senada, Penasihat Hukum lainnya, Hema Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa PT Tigadi Lestari bersikap terbuka dan transparan dalam seluruh proses perbankan.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi. Justru banklah yang harus berhati-hati. Kalau mereka tidak berhati-hati, bank sendiri yang akan menanggung risikonya,” ujarnya.
Persidangan juga menyinggung kondisi ekonomi global, khususnya dampak pandemi COVID-19 sejak 2019 yang memengaruhi arus kas banyak pelaku usaha, termasuk PT Tigadi Lestari. Dalam situasi tersebut, perusahaan mengajukan restrukturisasi kredit dan tetap melakukan pembayaran cicilan sesuai kemampuan kepada Bank Victoria.












