Selain itu, pengalihan piutang (cessie) dari Bank Victoria kepada J Trust Investments turut dibahas. Saksi menyebut PT Tigadi Lestari bukan satu-satunya debitur, melainkan terdapat 33 debitur lain yang piutangnya juga dialihkan kepada lembaga tersebut.
Penasihat Hukum Terdakwa lainnya, Amirullah Dhimas, S.H., menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengajuan kredit yang terungkap di persidangan tidak melanggar ketentuan hukum maupun regulasi perbankan.
“Dari seluruh proses pengajuan kredit yang terungkap hari ini, tidak ada satu pun peraturan yang dilanggar. Semuanya dilakukan secara transparan, terbuka, dan jelas terkait alasan pengajuan kredit,” pungkasnya.












