<strong>BENGKULUTERKINI.ID</strong> - Sidang lanjutan perkara Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari Bank Victoria, Rabu (21/1/2026). Dalam persidangan tersebut, tiga saksi dihadirkan, yakni Victor Mario, Hans Tanurahardja, dan Ir. Hendra Dermawan. Di hadapan majelis hakim, para saksi memaparkan fakta penting terkait aliran dana kredit yang selama ini dipersoalkan. Mereka menegaskan bahwa dana yang mengalir kepada pemegang saham bukan merupakan penyimpangan anggaran, melainkan bagian dari skema refinancing (pembiayaan kembali) yang sah dan lazim dalam praktik perbankan.<!--nextpage--> Saksi menjelaskan bahwa kredit Term Loan 2 senilai Rp21.572.000.000 digunakan untuk refinancing atas dana yang sebelumnya telah lebih dahulu ditalangi oleh para pemegang saham menggunakan dana pribadi. Dana talangan tersebut dipakai untuk mendukung pembangunan proyek PTM dan Mega Mall Bengkulu sebelum fasilitas kredit perbankan cair. Dengan demikian, aliran dana kepada pemegang saham disebut sebagai bentuk pengembalian sebagian modal yang telah mereka keluarkan, bukan sebagai transaksi fiktif atau penyalahgunaan kredit.<!--more--> Dalam persidangan juga terungkap bahwa seluruh proses pengajuan kredit refinancing telah memenuhi persyaratan administrasi dan prinsip kehati-hatian perbankan. Dokumen pendukung, termasuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bengkulu dan PT Dwisaha JO PT Tigadi Lestari, telah dilampirkan sejak awal.<!--nextpage--> Bahkan, saksi menyebut bahwa saat dilakukan survei lapangan ke lokasi PTM dan Mega Mall, terdakwa Kurniadi turut mendampingi langsung salah satu komisaris Bank Victoria yang hadir meninjau proyek tersebut. Penasihat Hukum Terdakwa, Shilviana, S.H., menilai keterangan saksi memperkuat fakta bahwa pembangunan PTM dan Mega Mall Bengkulu tidak semata-mata bergantung pada kredit bank. “Pembangunan PTM dan Mega Mall menggunakan dana pinjaman pemegang saham yang kemudian direfinancing oleh bank, itu pun tidak seluruhnya. Nilai pembangunan gedung mencapai sekitar Rp97 miliar, sementara total kredit hanya sekitar Rp30 miliar. Artinya, ada modal sendiri dari pemegang saham atau investor,” jelas Shilviana.<!--nextpage--> Senada, Penasihat Hukum lainnya, Hema Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan bahwa PT Tigadi Lestari bersikap terbuka dan transparan dalam seluruh proses perbankan. “Tidak ada yang ditutup-tutupi. Justru banklah yang harus berhati-hati. Kalau mereka tidak berhati-hati, bank sendiri yang akan menanggung risikonya,” ujarnya. Persidangan juga menyinggung kondisi ekonomi global, khususnya dampak pandemi COVID-19 sejak 2019 yang memengaruhi arus kas banyak pelaku usaha, termasuk PT Tigadi Lestari. Dalam situasi tersebut, perusahaan mengajukan restrukturisasi kredit dan tetap melakukan pembayaran cicilan sesuai kemampuan kepada Bank Victoria.<!--nextpage--> Selain itu, pengalihan piutang (cessie) dari Bank Victoria kepada J Trust Investments turut dibahas. Saksi menyebut PT Tigadi Lestari bukan satu-satunya debitur, melainkan terdapat 33 debitur lain yang piutangnya juga dialihkan kepada lembaga tersebut. Penasihat Hukum Terdakwa lainnya, Amirullah Dhimas, S.H., menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengajuan kredit yang terungkap di persidangan tidak melanggar ketentuan hukum maupun regulasi perbankan. “Dari seluruh proses pengajuan kredit yang terungkap hari ini, tidak ada satu pun peraturan yang dilanggar. Semuanya dilakukan secara transparan, terbuka, dan jelas terkait alasan pengajuan kredit,” pungkasnya.<!--nextpage--> Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (Anggi Pranata)