Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Rizky Pramustiko Putera, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan tugas secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia menilai tidak terdapat unsur kerugian negara sebagaimana yang didakwakan JPU.
“Dari seluruh keterangan saksi yang diperiksa hari ini, tidak ada satu pun yang memberatkan klien kami. Seluruh proses teknis berjalan sesuai aturan, sehingga unsur kerugian negara yang dituduhkan menjadi tidak terbukti,” ujar Rizky.
Diketahui, Imam Sumantri dalam perkara ini didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Dr. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H., Ilhamsyah, S.H., Endik Wahyudi, S.H., M.H., dan Rizky Pramustiko Putera, S.H., M.H. (Anggi Pranata)












