Keterangan tersebut diperkuat oleh Ardy Ramadhan. Ia menyatakan bahwa pengajuan RKAB memang dilakukan melalui aplikasi e-RKAB dan sempat mengalami penolakan. Sementara itu, Doni P. Simorangkir mengaku mengetahui adanya penolakan tersebut, meski baru mengetahuinya setelah dipanggil jaksa. Ia menambahkan, aspek lingkungan dalam RKAB mencakup konservasi, perlindungan lingkungan, serta keselamatan pertambangan.
Sekretaris Ditjen Minerba, Iman Kristian Sinulingga, memaparkan mekanisme internal dalam proses penilaian RKAB. Menurutnya, RKAB dinilai dari aspek pengusahaan dan aspek teknik. Ia menegaskan bahwa persetujuan tidak bisa dilakukan sepihak.
“Pada saat itu Direktur Teknik dijabat oleh Sunindyo Suryo Herdadi. Jika beliau tidak memaraf, saya juga tidak akan memaraf. Keyakinan saya, ketika sudah diparaf, berarti seluruh persyaratan sudah clear,” ujar Iman di hadapan majelis hakim.
Saksi Katisna Ari Perbawa menambahkan bahwa paraf dalam dokumen RKAB menjadi penanda kelayakan untuk disahkan. Ia mengaku pernah meneliti dokumen PT RSM dan menemukan adanya ketidaksinkronan pelaporan. Namun, Katisna menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya praktik tukar-menukar batu bara. Menurutnya, praktik tersebut tidak diperbolehkan karena setiap wilayah tambang memiliki karakteristik kualitas batu bara yang berbeda, termasuk nilai Gross As Received (GAR).












