“Hari ini kami menghadirkan dua saksi yang mengetahui secara langsung bagaimana proses pembangunan Mega Mall sejak awal,” ujar Arief.
Namun, dalam persidangan tersebut, kedua saksi mengaku tidak mengetahui adanya mekanisme bagi hasil dalam kerja sama pengelolaan Mega Mall dan PTM. Mereka juga tidak dapat menjelaskan secara rinci terkait aliran keuangan maupun perubahan pendapatan perusahaan dari waktu ke waktu.
Kondisi tersebut mendorong jaksa untuk melangkah lebih jauh dengan menghadirkan saksi kunci pada sidang berikutnya. JPU Kejati Bengkulu memastikan akan memanggil Shiono, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan Mega Mall dan PTM.












