Menurut Arief, keterangan Shiono dinilai krusial untuk membuka gambaran utuh terkait pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk perbedaan kondisi keuangan Mega Mall sejak awal operasional hingga saat ini.
“Dua saksi tadi tidak mengetahui persoalan bagi hasil dan keuangan perusahaan sejak awal. Karena itu, pada sidang selanjutnya kami akan menghadirkan Shiono selaku Manajer Keuangan,” tegas Arief.
Jaksa berharap, keterangan saksi berikutnya dapat memperjelas dugaan kebocoran PAD yang menjadi pokok perkara, sekaligus mengungkap apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Mega Mall dan PTM yang merugikan keuangan daerah.












