<strong>BENGKULUTERKINI.ID</strong> - Sidang perkara dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (8/1/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan dua saksi yang dinilai mengetahui sejarah awal berdirinya Mega Mall. Dua saksi tersebut yakni Zulkifli, General Manager PTM, dan Adityo, Set Manager, yang dihadirkan untuk menggantikan saksi sebelumnya, Yohanes. Keduanya memberikan keterangan terkait proses pembangunan Mega Mall sejak tahap awal. Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr Arief Wirawan SH MH, menjelaskan bahwa para saksi telah terlibat dan mengikuti perkembangan proyek Mega Mall sejak tahun 2004.<!--nextpage--> “Hari ini kami menghadirkan dua saksi yang mengetahui secara langsung bagaimana proses pembangunan Mega Mall sejak awal,” ujar Arief.<!--more--> Namun, dalam persidangan tersebut, kedua saksi mengaku tidak mengetahui adanya mekanisme bagi hasil dalam kerja sama pengelolaan Mega Mall dan PTM. Mereka juga tidak dapat menjelaskan secara rinci terkait aliran keuangan maupun perubahan pendapatan perusahaan dari waktu ke waktu. Kondisi tersebut mendorong jaksa untuk melangkah lebih jauh dengan menghadirkan saksi kunci pada sidang berikutnya. JPU Kejati Bengkulu memastikan akan memanggil Shiono, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan Mega Mall dan PTM.<!--nextpage--> Menurut Arief, keterangan Shiono dinilai krusial untuk membuka gambaran utuh terkait pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk perbedaan kondisi keuangan Mega Mall sejak awal operasional hingga saat ini. “Dua saksi tadi tidak mengetahui persoalan bagi hasil dan keuangan perusahaan sejak awal. Karena itu, pada sidang selanjutnya kami akan menghadirkan Shiono selaku Manajer Keuangan,” tegas Arief. Jaksa berharap, keterangan saksi berikutnya dapat memperjelas dugaan kebocoran PAD yang menjadi pokok perkara, sekaligus mengungkap apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Mega Mall dan PTM yang merugikan keuangan daerah.<!--nextpage--> Sidang perkara dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Anggi Pranata)