Adapun harga rata-rata bahan pokok yang ditemukan di lapangan, di antaranya:
– Beras SPHP: Rp65.000
– Beras merek Kembang Kol: Rp320.000 per 20 kilogram
– Minyak Kita: Rp15.500 per liter
– Minyak goreng kemasan: Rp19.500–Rp20.000 per liter
– Gula pasir: Rp17.500 per kilogram
– Cabai merah keriting: Rp50.000–Rp75.000 per kilogram
– Bawang merah: Rp40.000–Rp60.000 per kilogram
– Bawang putih: Rp50.000 per kilogram
– Daging ayam: Rp40.000 per kilogram
– Daging sapi segar: Rp140.000 per kilogram
AKBP Herman Sopian menegaskan, Satgas tidak hanya fokus pada harga, tetapi juga memastikan keamanan pangan serta mutu bahan pokok yang beredar di masyarakat. Jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran, baik terkait harga, distribusi, maupun kualitas pangan, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk pelanggaran awal akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Namun, jika ditemukan pelanggaran berat, termasuk permainan harga dan penjualan pangan tidak sesuai standar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan pemantauan ini diharapkan dapat menekan praktik-praktik curang oleh oknum pedagang, distributor, minimarket, maupun pelaku usaha lainnya, sehingga stabilitas harga dan ketersediaan pangan tetap terjaga.












