Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan pengamen yang bersikap memaksa atau meresahkan. Masyarakat diminta mendokumentasikan kejadian tersebut sebagai bukti dan melaporkannya langsung ke layanan pengaduan Satpol PP.
“Jika ada pengamen yang memaksa, silakan difoto atau direkam videonya, lalu kirimkan ke nomor pengaduan Satpol PP di 0811-7312-876. Tidak perlu langsung memviralkan di media sosial, biar kami yang menindaklanjuti,” tegasnya.
Menurut Sahat, pelaporan langsung kepada petugas sangat penting untuk menjaga citra Kota Bengkulu tetap positif dan tertib. Selain soal ketertiban, Satpol PP juga menyoroti masih rendahnya kesadaran sebagian pengunjung dan pedagang dalam menjaga kebersihan.












