Saat di mintai keterangan, jukir tersebut mengakui menerima uang dari para pedagang, namun berdalih bahwa pemberian itu di lakukan secara sukarela.
Padahal, jukir yang sama sebelumnya telah pernah dipanggil oleh Kapolresta Bengkulu terkait dugaan pungutan liar kepada pedagang, namun tetap mengulangi perbuatannya.
Tak hanya itu, hasil pengecekan Surat Perintah Tugas (SPT) para jukir di kawasan depan PTM juga menunjukkan bahwa sebagian besar SPT tersebut telah berakhir masa berlakunya. Dengan demikian, para jukir tersebut tidak lagi di benarkan memungut uang parkir dari pengunjung pasar.
“SPT mereka sudah mati. Artinya di sini bebas parkir, gratis. Nanti mereka akan kita panggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Sahat.












