Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu, Acmad Fariansyah, membenarkan adanya penitipan dana pengganti kerugian negara tersebut. Ia menyebut, uang yang diserahkan telah dicatat dan menjadi bagian dari berkas perkara.
“Benar, salah satu terdakwa atas nama Akhmad Basir telah menitipkan uang sebesar Rp100 juta kepada Jaksa Penuntut Umum. Penitipan ini kami administrasikan secara resmi dan dimasukkan dalam berkas perkara,” ujar Acmad, Kamis (8/1/2026).
Menurut Acmad, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta membebaskan terdakwa dari jeratan hukum. Namun, sikap kooperatif tersebut akan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan jaksa dalam menyusun tuntutan pidana.












