“Pengembalian kerugian negara merupakan salah satu aspek yang kami perhitungkan dalam tuntutan. Sikap kooperatif terdakwa juga dicatat secara resmi,” jelasnya.
Tak hanya itu, Kejari Bengkulu juga membuka peluang serupa bagi terdakwa lainnya dalam perkara ini. Selama proses persidangan masih berjalan, jaksa memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara sesuai peran masing-masing.
“Kami mengimbau terdakwa lainnya agar mengikuti langkah ini. Pengembalian kerugian negara tentu akan menjadi catatan penting bagi Jaksa Penuntut Umum,” tegas Acmad.












