Diketahui, perkara dugaan korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu ini menyeret lima orang terdakwa, yakni:
1. Joni Haryadi Thabrani, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu selaku Pengguna Anggaran.
2. Doni Iswanto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
3. Akhmad Basir, broker atau pihak penghubung proyek.
4. Joli Okta Riansyah, kontraktor pelaksana;
5. Rizal Mahlefi, konsultan perencana sekaligus pengawas proyek.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap para terdakwa diduga melakukan sejumlah penyimpangan, mulai dari pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif hingga praktik mark up anggaran pada berbagai item pekerjaan.












