<strong>BENGKULUTERKINI.ID</strong> - Upaya mengurangi beban hukum mulai dilakukan salah satu terdakwa kasus korupsi pembangunan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023. Terdakwa Akhmad Basir tercatat telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara senilai Rp100 juta. Uang tersebut dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui mekanisme penitipan resmi dan diserahkan oleh pihak keluarga terdakwa. Langkah ini dinilai sebagai bentuk itikad baik, meski tidak menghapuskan perbuatan pidana yang didakwakan.<!--nextpage--> Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu, Acmad Fariansyah, membenarkan adanya penitipan dana pengganti kerugian negara tersebut. Ia menyebut, uang yang diserahkan telah dicatat dan menjadi bagian dari berkas perkara. “Benar, salah satu terdakwa atas nama Akhmad Basir telah menitipkan uang sebesar Rp100 juta kepada Jaksa Penuntut Umum. Penitipan ini kami administrasikan secara resmi dan dimasukkan dalam berkas perkara,” ujar Acmad, Kamis (8/1/2026).<!--more--> Menurut Acmad, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta membebaskan terdakwa dari jeratan hukum. Namun, sikap kooperatif tersebut akan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan jaksa dalam menyusun tuntutan pidana.<!--nextpage--> “Pengembalian kerugian negara merupakan salah satu aspek yang kami perhitungkan dalam tuntutan. Sikap kooperatif terdakwa juga dicatat secara resmi,” jelasnya. Tak hanya itu, Kejari Bengkulu juga membuka peluang serupa bagi terdakwa lainnya dalam perkara ini. Selama proses persidangan masih berjalan, jaksa memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara sesuai peran masing-masing. “Kami mengimbau terdakwa lainnya agar mengikuti langkah ini. Pengembalian kerugian negara tentu akan menjadi catatan penting bagi Jaksa Penuntut Umum,” tegas Acmad.<!--nextpage--> Diketahui, perkara dugaan korupsi pembangunan Labkesda Kota Bengkulu ini menyeret lima orang terdakwa, yakni: 1. Joni Haryadi Thabrani, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu selaku Pengguna Anggaran. 2. Doni Iswanto, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 3. Akhmad Basir, broker atau pihak penghubung proyek. 4. Joli Okta Riansyah, kontraktor pelaksana; 5. Rizal Mahlefi, konsultan perencana sekaligus pengawas proyek. Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap para terdakwa diduga melakukan sejumlah penyimpangan, mulai dari pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif hingga praktik mark up anggaran pada berbagai item pekerjaan.<!--nextpage--> Saat ini, sidang perkara korupsi Labkesda Kota Bengkulu masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Jaksa Penuntut Umum memastikan akan terus mengawal proses persidangan hingga pembacaan tuntutan. (Anggi Pranata)