Sebagai langkah awal, Dinas PUPR telah memberikan tanda batas GSB menggunakan cat pilox pada bangunan yang terindikasi melanggar. Hingga saat ini, jumlah pasti bangunan yang melanggar masih dalam tahap pendataan dan perekapan.
Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Tomaiwan, menyampaikan bahwa pihaknya masih memfokuskan proses pendataan secara menyeluruh sebelum menyerahkan hasilnya kepada Satpol PP.
“Nanti kami rekap dulu data bangunan yang melanggar. Setelah semuanya terekap dan jumlahnya jelas, baru akan kami sampaikan ke Satpol PP. Untuk tindakan pembongkaran selanjutnya menjadi kewenangan penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP,” ujar Tomaiwan saat di wawancarai, Kamis (15/1/2026).












