Ia menegaskan, apabila hasil pendataan membuktikan adanya pelanggaran GSB, maka tidak ada opsi lain selain dilakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti melanggar, tidak ada pilihan lain selain harus di bongkar,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap langkah ini dapat menata kawasan pasar agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan aturan tata ruang yang telah di tetapkan. (Firman Triadinata)
Page 3 of 3












