BENGKULUTERKINI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Sepanjang bulan Januari 2026, polisi berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan enam orang tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai jenis narkotika, yakni ganja dengan total berat 603,85 gram, sabu seberat 2,96 gram, serta empat butir pil ekstasi.
PS Kasatresnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Jonni Manurung, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya, sekaligus tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Sejak awal Januari hingga 24 Januari 2026, kami berhasil mengamankan enam tersangka dengan barang bukti narkotika berbagai jenis. Yang paling menonjol adalah ganja dengan berat lebih dari 600 gram,” kata Jonni, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, Polresta Bengkulu berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurut Jonni, dari enam tersangka yang diamankan, sebagian besar ditangkap di wilayah Kota Bengkulu. Sementara satu tersangka lainnya berasal dari Kabupaten Bengkulu Selatan. Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda-beda setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.












