BENGKULUTERKINI.ID – Kota Bengkulu dihebohkan dengan dua aksi penggerebekan pasangan bukan muhrim dalam sepekan terakhir. Kejadian ini melibatkan sanksi adat di satu lokasi dan dugaan skandal oknum pejabat publik di lokasi lainnya.
Kasus pertama terjadi di Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, pada Sabtu (28/2). Seorang laki-laki berinisial GL (38) asal Ipuh, Mukomuko, dan seorang perempuan (nama samaran Bunga) digerebek warga atas dugaan praktik prostitusi.
Warga yang geram akhirnya menggelar sidang adat yang dihadiri Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, serta perwakilan Badan Musyawarah Adat (BMA).
Ketua Adat Kelurahan Kandang, Harmen Z, menegaskan bahwa pelaku GL dijatuhi denda adat berupa satu ekor kambing senilai Rp2 juta.
“Denda ini digunakan untuk ritual doa tolak balak atau ‘cuci kampung’ agar wilayah kami terhindar dari marabahaya. Kami sangat menyayangkan perbuatan ini di Kota Bengkulu yang religius,” tegas Harmen.
Selain denda materiil, kedua pelaku dikenakan sanksi sosial berupa pengusiran. Bunga diminta kembali ke daerah asalnya di Lahat, sementara GL diminta pulang ke Kabupaten Mukomuko.
Lokasi kedua berada di kawasan Merpati 5, Kelurahan Rawa Makmur. Warga menggerebek seorang oknum Lurah berinisial S yang kedapatan berduaan di dalam rumah bersama oknum ASN berinisial M pada Rabu (26/2) dini hari.












