BENGKULUTERKINI.ID – Persidangan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pertanian Kabupaten Kaur kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (24/2/2026). Nilai kerugian negara dalam perkara ini di taksir mencapai Rp2,8 miliar.
Agenda sidang kali ini menghadirkan enam saksi, termasuk Eli Agusti, istri Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu mendalami adanya riwayat transfer sebesar Rp110 juta yang disebut masuk ke rekening Eli usai proyek di Dinas Pertanian rampung dikerjakan.
Namun di hadapan majelis hakim, Eli dengan tegas membantah pernah menerima aliran dana tersebut.
“Saya tidak pernah menerima uang itu,” ujarnya.
Eli juga membenarkan bahwa Kepala Dinas Pertanian saat itu, Lianto, kerap datang ke rumah dinas untuk bertemu dengan Bupati Kaur. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui pembahasan yang di lakukan karena pertemuan berlangsung di luar rumah.
“Saya hanya tahu sering datang, tapi tidak tahu apa yang di bicarakan,” katanya.
Di sisi lain, keterangan berbeda justru datang dari saksi Rusdianda, kuasa Direktur CV Kecubung Ungu. Ia mengaku menyerahkan uang dan barang kepada Bupati dan Kepala Dinas Pertanian setelah perusahaannya diumumkan sebagai pemenang lelang.












