Rusdianda menyebut adanya kesepakatan fee proyek sebesar 10 persen untuk Bupati dan 5 persen untuk Kepala Dinas. Namun ia mengaku tidak sanggup memenuhi besaran tersebut.
“Setelah pengumuman pemenang lelang, saya kasih burung murai batu dan uang Rp3 juta ke Bupati. Kalau ke Kepala Dinas sekitar Rp5 juta,” ungkapnya.
Ia juga mengakui meminta proyek langsung kepada Bupati karena merasa memiliki kedekatan sebagai tim sukses saat pencalonan kepala daerah. Dari Bupati, ia di arahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan mengikuti proses lelang hingga penetapan pemenang.
“Saya diminta cari proyek di Dinas Pertanian dan ikuti prosesnya,” ujarnya.
Keterangan serupa terungkap dari sejumlah pemilik perusahaan yang mengaku perusahaannya di pinjam terdakwa untuk mengikuti tender proyek. Herman Sulistyowati, Direktur CV Duta Raflesia, mengatakan dirinya hanya menyerahkan dokumen perusahaan kepada terdakwa Jefri dengan konsekuensi tanggung jawab berada di pihak peminjam.
“Setelah pencairan, saya hanya menerima Rp650 ribu,” katanya.
Sementara itu, Yoga Fusandi selaku Wakil Direktur CV Sutan Semaku Jaya mengaku menerima fee sekitar Rp7 juta atau sekitar 5 persen dari nilai proyek setelah perusahaannya di pinjam terdakwa Yulius.












